Sunday, November 18, 2012

SE-48/PJ/2012 - Kebijakan Verifikasi

SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ/2012
Tanggal 01 Nopember 2012
KEBIJAKAN PELAKSANAAN VERIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A Umum

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu dibuat kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
 
B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud
    Penyusunan kebijakan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan Verifikasi terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Tujuan
    1. Agar KPP memiliki kesamaan pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
    2. Agar KPP dapat melaksanakan Verifikasi dengan aturan dan acuan yang jelas sehingga dapat dicapai tujuan Verifikasi secara optimal.
 
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini merupakan kebijakan pelaksanaan prosedur Verifikasi terhadap WP yang dilakukan oleh Petugas Verifikasi di KPP terkait dengan :

  1. Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP;
  2. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP/PKP;
  3. Pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP;
  4. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP;dan
  5. Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2012.
 
D. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi.
 
E. Materi

  1. Umum
    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang antara lain mengatur mengenai Verifikasi maka ditegaskan bahwa Verifikasi merupakan salah satu prosedur yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2012 dalam hal-hal tertentu. Kegiatan Verifikasi tersebut dapat dilakukan baik untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2008 maupun Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya. Kegiatan Verifikasi dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi serta memperhatikan kebijakan umum sebagai berikut :
    1. Kegiatan Verifikasi hanya dapat dilakukan untuk hal-hal tertentu sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana diuraikan dalam huruf C Surat Edaran ini.
    2. Verifikasi harus dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala KPP berdasarkan surat tugas dengan menggunakan contoh format surat tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
    3. Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi :
      1) Account Representative;
      2) Pelaksana KPP;
      3) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
      4) Pelaksana KP2KP,
      yang ditunjuk oleh Kepala KPP.
    4. Penunjukan Petugas Verifikasi oleh Kepala KPP dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
    5. Dalam hal Verifikasi dilakukan dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP yang disampaikan ke KP2KP, Verifikasi harus dilakukan oleh Kepala KP2KP dan/atau Pelaksana KP2KP dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala KP2KP atas nama Direktur Jenderal Pajak.
    6. Dalam hal Verifikasi dilakukan dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP yang disampaikan ke KPP, dengan mempertimbangkan tempat kedudukan/kegiatan usaha WP, Verifikasi dapat dilakukan oleh KP2KP.
    7. Jangka waktu penyelesaian Verifikasi adalah sebagai berikut :
      1)
      Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP.
      2)
      Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP/PKP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang KUP.
      3)
      Verifikasi dalam rangka Pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan untuk WP/PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani.
      4)
      Verifikasi dalam rangka Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani.
      5)
      Verifikasi dalam rangka Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani.
  2. Usulan dan Penugasan Verifikasi
    a. Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP.

    1)
    Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP yang diajukan ke KPP, Kepala Seksi Pelayanan mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.

    2)
    Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.

    3)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c, sub huruf d, dan sub huruf f Surat Edaran ini.

    4)
    Dalam hal permohonan pengukuhan PKP diajukan melalui KP2KP, Kepala KP2KP dapat menunjuk pelaksana KP2KP dan/atau dirinya sendiri untuk menjadi Petugas Verifikasi. Selanjutnya, Kepala KP2KP menandatangani surat tugas Verifikasi atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala KPP.
    b. Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP/PKP.

    1)
    Berdasarkan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan ke KPP, Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menentukan apakah penghapusan dan/atau pencabutan dapat dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012. Dalam hal WP mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP melalui KP2KP, permohonan tersebut diteruskan ke KPP.

    2)
    Terhadap permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP yang dapat ditindaklanjuti melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pelayanan mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP.

    3)
    Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.

    4)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c, dan sub huruf d Surat Edaran ini.

    5)
    Terhadap permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP tersebut kepada Kepala Seksi Pemeriksaan seseuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan.
    c.
    Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.

    1)
    Berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait meneliti dan menentukan apakah pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.

    2)
    Dalam hal pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP.

    3)
    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.

    4)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran ini.

    5)
    Terhadap pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan yang tidak dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan data dan informasi perpajakan yang diperoleh kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan.
    d.
    Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.

    1)
    Berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait meneliti dan menentukan apakah Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 PMK Nomor 146/PMK.03/2012.

    2)
    Dalam hal penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP.

    3)
    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.

    4)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran ini.

    5)
    Terhadap penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan yang tidak dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan data dan informasi perpajakan yang diperoleh kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan.
    e.
    Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 yang terdiri dari :

    1)
    Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2012.


    a)
    Berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menganalisis dan mengevaluasi data dan informasi perpajakan tersebut.


    b)
    Hasil analisis dan evaluasi data dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada Kepala KPP untuk dilakukan pembahasan bersama antara Kepala KPP dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan.


    c)
    Berdasarkan pertimbangan Kepala KPP dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Kepala KPP menentukan apakah data dan informasi perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Verifikasi atau Pemeriksaan.


    d)
    Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa data dan informasi perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Dalam hal Verifikasi dilakukan terkait dengan keterangan lain dari kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN, salah satu petugas Verifikasi dapat berasal dari Seksi Ekstensifikasi.


    e)
    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.


    f)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran ini.


    g)
    Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa data dan informasi perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, hasil analisis data dan informasi perpajakan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan.

    2)
    Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.


    a)
    Berdasarkan data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang atau berdasarkan Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa faktur pajak yang dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menganalisis dan mengevaluasi hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan tersebut.


    b)
    Hasil analisis dan evaluasi atas hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada Kepala KPP untuk dilakukan pembahasan bersama antara Kepala KPP dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan.


    c)
    Berdasarkan pertimbangan Kepala KPP dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Kepala KPP menentukan apakah hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.


    d)
    Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.


    e)
    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.


    f)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran ini.


    g)
    Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang, hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan.

    3)
    Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a serta Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.


    a)
    Berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atau berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti keterangan tertulis atau permohonan pengembalian tersebut.


    b)
    Berdasarkan keterangan tertulis atau permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.


    c)
    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.


    d)
    Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran ini.
  3. Pelaksanaan Verifikasi
    1) Dalam pelaksanaan Verifikasi, Petugas Verifikasi harus memperhatikan juga ketentuan sebagai berikut:

    a)
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

    b)
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

    c)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

    d)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

    e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi; dan

    f) Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait.
    2)
    Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Seksi Pelayanan sesuai dengan kewenangannya, melakukan supervisi atas pelaksanaan Verifikasi dan penelaahan konsep Laporan Hasil Verifikasi.
    3)
    Hasil Verifikasi harus dilaporkan oleh petugas Verifikasi kepada Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Seksi Pelayanan sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Laporan Hasil Verifikasi .
    4)
    Dalam hal Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak dilaksanakan oleh KP2KP, pelaksanaan Verifikasi tidak dilakukan supervisi oleh Kepala Seksi Pelayanan, namun Laporan Hasil Verifikasi disampaikan kepada Kepala KPP.
  4. Laporan Hasil Verifikasi
    1)
    Laporan Hasil Verifikasi yang dibuat Petugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dalam rangka mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

    1. penugasan Verifikasi;
    2. identitas Wajib Pajak;
    3. tujuan Verifikasi;
    4. uraian hasil Verifikasi;
    5. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
    6. pengungkapan infomasi lain yang terkait.
    2)
    Laporan Hasil Verifikasi yang dibuat Petugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

    1. penugasan Verifikasi;
    2. identitas Wajib Pajak;
    3. pemenuhan kewajiban perpajakan;
    4. data/informasi yang tersedia;
    5. materi yang diverifikasi;
    6. uraian hasil Verifikasi;
    7. pengujian yang telah dilakukan;
    8. penghitungan pajak terutang; dan
    9. simpulan dan usul petugas Verifikasi.
    3)
    Bentuk dan isi Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 dibuat dengan menggunakan contoh format pada Lampiran II dan Lampiran III dan dapat disesuaikan dengan tujuan Verifikasi.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP. 195411111981121001

No comments:

Post a Comment