a. |
Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP
berdasarkan permohonan WP. |
|
1) |
Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP yang diajukan ke KPP,
Kepala Seksi Pelayanan mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat
tugas Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.
|
|
2) |
Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP kepada Kepala
KPP untuk mendapatkan persetujuan.
|
|
3) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c, sub huruf d, dan sub huruf f Surat Edaran
ini.
|
|
4) |
Dalam hal permohonan pengukuhan PKP diajukan melalui KP2KP,
Kepala KP2KP dapat menunjuk pelaksana KP2KP dan/atau dirinya sendiri untuk
menjadi Petugas Verifikasi. Selanjutnya, Kepala KP2KP menandatangani surat tugas
Verifikasi atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala
KPP.
|
b. |
Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP
dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP/PKP. |
|
1) |
Berdasarkan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP yang diajukan ke KPP, Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan
menentukan apakah penghapusan dan/atau pencabutan dapat dilakukan melalui
Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.03/2012. Dalam hal WP mengajukan
permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP melalui KP2KP,
permohonan tersebut diteruskan ke KPP.
|
|
2) |
Terhadap permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP yang dapat ditindaklanjuti melalui Verifikasi, Kepala Seksi
Pelayanan mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan
PKP.
|
|
3) |
Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
berdasarkan permohonan WP kepada Kepala KPP untuk mendapatkan
persetujuan.
|
|
4) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c, dan sub huruf d Surat Edaran
ini.
|
|
5) |
Terhadap permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui Verifikasi, Kepala Seksi
Pelayanan menyampaikan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP tersebut kepada Kepala Seksi Pemeriksaan seseuai dengan ketentuan
di bidang pemeriksaan.
|
c. |
Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP
secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan
yang dimiliki atau diperoleh DJP.
|
|
1) |
Berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau
diperoleh KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait meneliti dan
menentukan apakah pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan dapat
dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
|
|
2) |
Dalam hal pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan
dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam
rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP.
|
|
3) |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep
surat tugas Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP
secara jabatan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.
|
|
4) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran
ini.
|
|
5) |
Terhadap pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan
yang tidak dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi menyampaikan data dan informasi perpajakan yang diperoleh kepada
Kepala Seksi Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang
Pemeriksaan.
|
d. |
Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.
|
|
1) |
Berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau
diperoleh KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait meneliti dan
menentukan apakah Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP secara
jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 PMK
Nomor 146/PMK.03/2012.
|
|
2) |
Dalam hal penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan
PKP.
|
|
3) |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep
surat tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan
persetujuan.
|
|
4) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran
ini.
|
|
5) |
Terhadap penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
secara jabatan yang tidak dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan data dan informasi perpajakan yang
diperoleh kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan di bidang Pemeriksaan.
|
e. |
Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 yang terdiri dari :
|
|
1) |
Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
nomor 146/PMK.03/2012.
|
|
|
a) |
Berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau
diperoleh KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menganalisis dan
mengevaluasi data dan informasi perpajakan tersebut.
|
|
|
b) |
Hasil analisis dan evaluasi data dan informasi perpajakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada Kepala KPP untuk dilakukan
pembahasan bersama antara Kepala KPP dengan Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan.
|
|
|
c) |
Berdasarkan pertimbangan Kepala KPP dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada huruf b), Kepala KPP menentukan apakah data dan
informasi perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Verifikasi atau
Pemeriksaan.
|
|
|
d) |
Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa data dan informasi
perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Dalam
hal Verifikasi dilakukan terkait dengan keterangan lain dari kegiatan membangun
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN, salah satu
petugas Verifikasi dapat berasal dari Seksi Ekstensifikasi.
|
|
|
e) |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep
surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.
|
|
|
f) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran
ini.
|
|
|
g) |
Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa data dan informasi
perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, hasil analisis data dan
informasi perpajakan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang
Pemeriksaan.
|
|
2) |
Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
|
|
|
a) |
Berdasarkan data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi
Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang atau
berdasarkan Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa faktur pajak yang
dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau
kurang dibayar, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menganalisis dan
mengevaluasi hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan
tersebut.
|
|
|
b) |
Hasil analisis dan evaluasi atas hasil klarifikasi/konfirmasi
Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
disampaikan kepada Kepala KPP untuk dilakukan pembahasan bersama antara Kepala
KPP dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi
Pemeriksaan.
|
|
|
c) |
Berdasarkan pertimbangan Kepala KPP dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada huruf b), Kepala KPP menentukan apakah hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan
Ulang.
|
|
|
d) |
Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
|
|
|
e) |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep
surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.
|
|
|
f) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran
ini.
|
|
|
g) |
Dalam hal Kepala KPP memutuskan bahwa hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang, hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan tersebut
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan.
|
|
3) |
Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a serta Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
|
|
|
a) |
Berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atau
berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti keterangan
tertulis atau permohonan pengembalian tersebut.
|
|
|
b) |
Berdasarkan keterangan tertulis atau permohonan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam
rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.
|
|
|
c) |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep
surat tugas Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak kepada
Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan.
|
|
|
d) |
Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d Surat Edaran
ini.
|
No comments:
Post a Comment