PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR
144/PMK.011/2012
Tanggal 3 September 2012
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5264);
-
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
-
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud
termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman
modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
-
Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
-
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor
kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
-
Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis
mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Pasal 2
(1)
|
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan
terbatas dan koperasi, yang melakukan Penanaman Modal pada:
-
-
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan.
|
(2)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
|
-
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing
sebesar 5% (lima persen) pertahun.
-
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Kelompok Aktiva Tetap
Berwujud |
Masa Manfaat Menjadi |
Tarif Penyusutan dan
Amortisasi Berdasarkan Metode |
Garis Lurus |
Saldo Menurun |
I. |
Bukan Bangunan |
|
|
|
|
Kelompok I |
2 |
50% |
100% (dibebankan sekaligus) |
|
Kelompok II |
4 |
2% |
50% |
|
Kelompok III |
8 |
12,5% |
25% |
|
Kelompok IV |
10 |
10% |
20% |
II. |
Bangunan: |
|
|
|
|
Permanen |
10 |
10% |
- |
|
Tidak Permanen |
5 |
20% |
- |
-
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada
Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih
rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih
dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
|
Tambahan 1 tahun
|
:
|
apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur pada
ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan
berikat;
|
2)
|
Tambahan 1 tahun
|
:
|
apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang
tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
|
3)
|
Tambahan 1 tahun
|
:
|
apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran
untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
|
4)
|
Tambahan 1 tahun
|
:
|
apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam
negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit
5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun;
dan/atau
|
5)
|
Tambahan 1 tahun
|
:
|
apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi
dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4
(empat).
|
Pasal 3
(1)
|
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
merupakan investasi berupa Aktiva Tetap Berwujud termasuk tanah yang digunakan
untuk kegiatan utama usaha yaitu:
-
seluruh Aktiva Tetap Berwujud bagi penanaman modal baru;
-
tambahan Aktiva Tetap Berwujud bagi perluasan dari usaha yang
telah ada.
|
(2)
|
Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan suatu kegiatan dalam rangka peningkatan
kuantitas/kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi
dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
|
(3)
|
Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya
dividen dan kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d sebanding dengan persentase
nilai realisasi Aktiva Tetap Berwujud perluasan usaha terhadap total nilai buku
fiskal Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah
dengan nilai realisasi Aktiva Tetap Berwujud perluasan usaha pada waktu
selesainya perluasan usaha.
|
Pasal 4
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal
sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal
di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) sepanjang:
-
memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
-
Pasal 5
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
paling lama 1 (satu) tahun sejak izin penanaman modal atau izin
perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan
penanaman modalnya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini;
-
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku
bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal
diterbitkan dalam jangka waktu sejak berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai
dengan berlakunya Peraturan Menteri ini; atau
-
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku
bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
Pasal 6
(1)
|
Keputusan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
|
(2)
|
Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
-
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
-
fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
-
izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang
diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
-
rincian jenis dan nilai Penanaman
Modal.
|
(3)
|
Dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib
Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, usulan dari
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selain dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan surat keterangan
belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
|
(4)
|
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara
lengkap.
|
(5)
|
Keputusan persetujuan atau penolakan untuk pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan mendasarkan pada hasil
penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pemenuhan kriteria
dan persyaratan Wajib Pajak, termasuk kesesuaian permohonan dengan bidang usaha,
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau
Daerah/Provinsi dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2011.
|
Pasal 7
(1)
|
Dalam hal terhadap usulan dari Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dimanfaatkan sejak Wajib Pajak
merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana
Penanaman Modal.
|
(2)
|
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh keputusan mengenai realisasi Penanaman
Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman
Modal.
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan.
|
Pasal 8
(1)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat dibebankan sejak Tahun Pajak ditetapkannya
realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
|
(2)
|
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
-
pengurang penghasilan neto untuk tahun pertama sampai dengan
tahun kelima masing-masing sebesar 5% (lima persen) dikalikan rencana Penanaman
Modal.
-
pengurang penghasilan neto untuk tahun keenam sebesar 30% (tiga
puluh persen) dikalikan dengan realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun
keenam dikurangi dengan jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama
sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a.
-
dalam hal jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama
sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih besar dari
realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikalikan 30% (tiga puluh
persen), atas selisih lebih pengurang penghasilan neto tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan pada tahun keenam.
|
Pasal 9
(1)
|
Penghitungan penyusutan dan amortisasi Aktiva Tetap Berwujud
bagi Wajib Pajak yang realisasi Penanaman Modalnya belum ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai ketentuan
mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
beserta perubahannya.
|
(2)
|
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penyusutan dan
amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Penghitungan penyusutan dan amortisasi dipercepat dimulai sejak
bulan ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
-
Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
1)
|
harga perolehan Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang
menggunakan metode penyusutan garis lurus;
|
2)
|
nilai sisa buku Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang
menggunakan metode penyusutan saldo menurun.
|
-
Tarif penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
-
Masa manfaat dipercepat Aktiva Tetap Berwujud adalah setengah
dari sisa masa manfaat Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai
1 (satu) bulan penuh.
|
(3)
|
Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh setelah
ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi
dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b.
|
Pasal 10
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi
Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.
Pasal 11
(1)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan kompensasi kerugian
yang lebih lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat
dimanfaatkan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
(2)
|
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan
kompensasi kerugian yang lebih lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak.
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan lapangan menerbitkan
keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi
kerugian.
|
(4)
|
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 1) berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak
sepanjang Penanaman Modal baru dilakukan di kawasan industri dan kawasan
berikat.
|
(5)
|
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak
setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang
tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
|
(6)
|
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3) berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak
apabila Penanaman Modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk
infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
(7)
|
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 4) berlaku untuk kerugian Tahun Pajak
dilakukannya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam
rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima
persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun.
|
(8)
|
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 5) berlaku:
-
terhitung sejak Tahun Pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak
memperoleh izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal dan Wajib
Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam
negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan
-
pada Tahun Pajak bersangkutan, Wajib Pajak menggunakan bahan
baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh
puluh persen).
|
Pasal 12
Penerapan dan penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
|
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
-
jumlah realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya
seluruh investasi;
-
jumlah realisasi produksi;
-
rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
-
rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
-
rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva
tetap yang baru.
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya
realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang
bersangkutan.
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan
selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.
|
Pasal 14
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) wajib:
-
melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan; dan
-
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap
yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 15
Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2011 dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan dilakukan pencabutan terhadap
keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan serta penetapan realisasi Penanaman Modal, tata cara
penyampaian kewajiban pelaporan, dan tata cara pencabutan keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 17
(1)
|
Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 yang telah disampaikan oleh Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan
lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007.
|
(2)
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan mengenai
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2008, tidak berlaku ketentuan mengenai pemanfaatan fasilitas oleh Wajib Pajak
setelah Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
|
(3)
|
Terhadap permohonan untuk memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan yang diajukan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
888