PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER-21/PJ/2012
Tanggal 24 Oktober 2012
Tanggal 24 Oktober 2012
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG
SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA
TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2B Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk
Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat
yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang
Usaha Tertentu;
Mengingat :-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN
DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI
DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU.
Pasal 1
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang
Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan
Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 untuk
:
- bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
- bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2;
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 2
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang
sesungguhnya dari suatu harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang
usaha tertentu tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan
tertulis untuk penetapan kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang
sesungguhnya.
|
| (2) |
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
|
| (3) |
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan sebelum dimulainya penyusutan dengan menggunakan format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (4) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan: |
|
Pasal 3
| (1) |
Atas permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian.
|
| (2) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
|
| (3) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
|
| (4) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas nama Direktur Jenderal Pajak harus
memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan
sejak permohonan tertulis dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diterima secara lengkap dengan menggunakan format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (5) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum memberikan suatu keputusan, permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
|
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP. 195411111981121001 |
No comments:
Post a Comment