Tuesday, November 13, 2012

PER-31/PJ/2009 - PPh 21

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-31/PJ/2009
Tanggal 25 Mei 2009
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
  7. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
  8. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
  9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
  11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
  12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
  13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
  14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
  15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
  16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
  17. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  18. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
  19. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
  20. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
  21. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
  22. Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  23. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.
  24. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
BAB II
PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 2
(1)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi :
  1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
    1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
    2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
    3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
  5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
(2)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
  1. kantor perwakilan Negara asing;
  2. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  3. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3)
Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG
PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
  1. pegawai;
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    7. agen iklan;
    8. pengawas atau pengelola proyek;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. petugas penjaja barang dagangan;
    11. petugas dinas luar asuransi;
    12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
  4. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
    5. peserta kegiatan lainnya.
Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
(1)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
(2)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
  1. bukan Wajib pajak;
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Pasal 6
(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.
Pasal 7
(1)
Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.
(2)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
Pasal 8
(1)
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 9
(1)
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
    1. pegawai tetap;
    2. penerima pensiun berkala;
    3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
    4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
  2. jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
  4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.
(2)
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Pasal 10
(1)
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2)
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut :
  1. Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  2. Bagi pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
  3. Bagi bukan pegawai, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.
(3)
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
  1. Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
  2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Besarnya penghasilan netto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
(5)
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
  1. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  2. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang
(6)
Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Pasal 11
(1)
besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
  1. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)
PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar :
  1. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(3)
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(4)
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(5)
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2)
Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
(3)
Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
(4)
PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
(5)
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
(6)
Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 13
(1)
Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
(2)
Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
BAB VI
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA
Pasal 14
(1)
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :
  1. Pegawai tetap;
  2. Penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan;
  3. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2)
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
  2. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
(3)
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
  1. Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas);
  2. Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
(5)
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(6)
Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
(7)
Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
(8)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah sehingga
Pasal 15
(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
  1. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); atau
  2. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
(2)
Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
Pasal 16
(1)
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
  1. Penghasilan Kena Pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), yang dihitung setiap bulan;
  2. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
  3. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
  4. jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  5. jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  6. jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pengsiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
  1. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
  2. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Pasal 17
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Pasal 18
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Pasal 19
(1)
Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut.
(2)
PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
BAB VII
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA
PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pasal 20
(1)
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4)
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 21
(1)
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2)
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3)
Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU
PASAL 26 SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 22
(1)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
(4)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
(5)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(7)
Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Pasal 23
(1)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
(2)
Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
(4)
Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
(5)
Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
Pasal 24
(1)
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2)
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 25
(1)
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
(2)
Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) tidak termasuk kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar maka penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 26
Petunjuk Umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Lampiran
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-31/PJ/2009

PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
BAGIAN PERTAMA : PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
  1. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALAPenghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
    1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
    2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
      Penghitungan kembali ini dilakukan pada :
      1. Bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
      2. bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
    I.1. Penghitungan Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja :
    1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
    2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
    I.1.a Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
    I.1.a.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap :
    1.
    1. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
    2. Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai
    3. Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
    2.
    1. Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12
    2. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto setahun dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
    3. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b diatas, dikurangi dengan PTKP.
    4. Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
      1)
      jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12; atau
      2)
      jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    3.
    1. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
      1) Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4,
      2) Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.
    2. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan dengan cara seperti dalam angka 2 di atas.
    3. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.
    4.
    Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut :
    1. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
    2. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
    3. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
    4. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana disebut pada huruf b.
    5.
    Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam angka 4, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3.
    I.1.a.2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun Berkala :
    1.
    Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut :
    1. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
    2. penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
    3. untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;
    4. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
    5. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    2.
    Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut :
    1. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
    2. selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap pada butir I.1.a.1 angka 2 huruf a, c, dan d.
    I.1.b Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap
    1.
    Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
    1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
    2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
    3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
    2.
    Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur pada butir I.1.a.1. angka 2 huruf b, c dan d diatas.
    I.2. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember

    1. Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang :
      1. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
      2. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkuta, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
      3. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam masa pajak yag sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk masa pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang bekerja. 2.
    2. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah sebagai berikut :
      1. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.
      2. Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.
  2. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS
    II.1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan :
    1. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari :
      1. Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
      2. Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
      3. Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
    2. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
    3. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%.
    4. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
    5. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
    II.2.
    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  3. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU DEWAN KOMISARIS YANG TIDAK MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP, MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA JASA PRODIKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, BONUS ATAU IMBALAN LAIN YANG BERSIFAT TIDAK TERATUR, DAN PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI YANG MENARIK DANA PENSIUN
    III.1.
    Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menarapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
    III.2. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur
    PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
    III.3. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari kumulatif jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun kalender.
  4. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI
    IV.1 Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas
    PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender. Dalam hal tenaga ahli tersebut adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
    IV.2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
    IV.2.1 Bagi yang Telah Memiliki NPWP dan Hanya Menerima Penghasilan Dari Pemotong Pajak yang Bersangkutan
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya pengasilan kena pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
    IV.2.2 Bagi yang Tidak Memiliki NPWP atau Menerima Penghasilan Dari Selain Pemotong Pajak yang Bersangkutan
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
    IV.3 Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto.
  5. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI PESERTA KEGIATAN
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
  6. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI.
    1. Dasar pengenaan PPh Pasal 26 adalah dari jumlah penghasilan bruto.
    2. Dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia.
BAGIAN KEDUA : CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
I. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP

I.1. DENGAN GAJI BULANAN
I.1.1 Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
Rp 2.500.000,00
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 2.500.000,00
2. Iuran pensiun

Rp 125.000,00
Rp 100.000,00



Rp 225.000,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.275.000,00



Penghasilan neto setahun adalah

12 x Rp 2.275.000,00
Rp 27.300.000,00
PTKP setahun

- untuk WP sendiri
- tambahan WP kawin
Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00


Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 10.140.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.140.000,00 =

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 507.000,00 : 12 =

Rp 507.000,00


Rp 42.250,00




Catatan :
  1. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  2. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120% x Rp 42.250,00 = Rp 50.700.000
  3. Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
I.1.2 Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Premi Jaminan Kematian

Rp 2.000.000,00
Rp 10.000,00
Rp 6.000,00
Penghasilan broto
Rp 2.016.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.016.000,00
2. Iuran Pensiun
3. Iuran Jaminan Hari Tua


Rp 100.800,00
Rp 50.000,00
Rp 40.000,00





Rp 190.800,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 1.825.200,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.825.200,00


Rp 21.902.400,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan WP kawin

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00



Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
Pembulatan

Rp 4.742.400,00
Rp 4.742.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 =

Rp 237.100,00

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 237.100,00 : 12 =

Rp 19.758,00

I.1.3 Endang Vidyawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp 2.500.000,00. Endang Vidyawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Endang Vidyawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.

Penghitungang PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan
Rp 2.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 2.500.000,00 =
2. Iuran pensiun


Rp 125.000,00
Rp 50.000,00




Rp 175.000,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.325.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.325.000,00 =


Rp 27.900.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00



Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 10.740.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 10.740.000,00 =

Rp 537.000,00

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 537.000,00 : 12 =

Rp 44.750,00

I.1.4 Firma Utami karyawati dengan status menikah tetapi belum mempunyai anak bekerja pada PT Unggul Farmindo. Firma Utami menerima gaji Rp 3.000.000,00 sebulan. PT Unggul Farmindo mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,00 sebulan.

Firma Utami juga membayar iuran pensiun sebeasr Rp 30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dar gaji, sedangkan Firma Utami membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebasar 2,00% dari gaji. Berdasarkan surat keterangan Pemda tempat Firma Utami bertempat tinggal diketahui bahwa suami Firma Utami tidak mempunyai penghasilan apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Premi Jaminan Kematian

Rp 3.000.000,00
Rp 30.000,00
Rp 9.000,00
Penghasilan bruto sebulan
Rp 3.039.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 3.039.000,00 =
2. Iuran Pensiun
3. Iuran Jaminan Hari Tua


Rp 151.950,00
Rp 30.000,00
Rp 60.000,00





Rp 241.950,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.797.050,00
Penghasilan neto setahun
12x Rp 2.797.050,00


Rp 33.564.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00



Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak adalah
Pembulatan

Rp 16.404.600,00
Rp 16.404.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 16.4040.000,00 = Rp 820.200,00


PPh Pasal 21 sebulan
Rp 820.000,00 : 12 = Rp 68.350,00


Catatan :
Apabila suami Firma Utami bekerja, besarnya PTKP Firma Utami adalah PTKP untuk diri sendiri sebesar Rp 15.840.000,00
I.2 DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN
Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar mingguan atau harian.
I.2.1 Gaguk Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp 600.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan adalah
4 x Rp 600.000,00


Rp 2.400.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp 2.400.000,00



Rp 120.000,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.280.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.280.000,00


Rp 27.360.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 1 anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 1.320.000,00




Rp 18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 8.880.000,00
PPh Pasal 21
5% x Rp 8.880.000,00

= Rp 444.000,00

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 444.000,00 : 12

= Rp 37.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan
Rp 37.000,00 : 4

= Rp 9.250,00

I.2.2 Harun Sntoso pegawai pada perusahaan PT SEgara Hurip dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 500.000,00. Harus kawin dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Harun membayar iuran pensiun Rp 10.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.

Penghasilan sebulan (4 x Rp 500.000,00)
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Premi Jaminan Kematian

Rp 2.000.000,00
Rp 20.000,00
Rp 6.000,00
Penghasilan bruto
Rp 2.026.000,00



Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.026.000,00
2. Iuran pensiun
3. Iuran Jaminan Hari Tua


Rp 101.300,00
Rp 10.000,00
Rp 40.000,00





Rp 151.300,00
Penghasilan neto sebulan adalah
Rp 1.874.700,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.874.700,00


Rp 22.496.400,00
PTKP
- untuk wajib pajak
- tambahan karena menikah
- tambahan seorang anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 1.320.000,00




Rp 18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
Pembulatan

Rp 4.016.400,00
Rp 4.016.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 4.016.000,00

= Rp 243.050,00

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 243.050,00 : 12

= Rp 20.254,00

PPh Pasal 21 sehari
Rp 20.254,00 : 26

= Rp 779,00

I.3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL

I.3.1 Ahmad Zakaria sebagaimana tersebut dalam contoh nomor I.1.1. diatas pada bulan Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.5000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 20069). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :
Gaji
Pengurangan :
1. Biaya jabatan :
5% x Rp 3.500.000,00 =
2. Iuran Pensiun
 
Rp 175.000,00
Rp 100.000,00
Rp 3.500.000,00




Rp 275.000,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun :
12 x Rp 3.225.000,00


Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk wajib pajak
- tambahan karena menikah

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00



Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 21.540.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 21.540.000,00 =

Rp 1.077.000,00

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 1.077.000,00 : 12 =

Rp 89.750,00

PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2009 seharusnya adalah :
5 x Rp 89.750,00 =

Rp 448.750,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei Mei 2009
5 x Rp Rp 42.250,00 (dari perhitungan contoh I.1.1) =

Rp 211.250,00
PPh Pasal 21 untuk uang rapel
Rp 237.500,00
I.4 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA :JASA PRODUKSI, TANTIEM GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI DALAM SETAHUN
I.4.1 Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :
I.4.1.a PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
Bonus

Rp 24.000.000,00
Rp 5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp 29.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 =
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 =


Rp 1.450.00,00

Rp 720.000,00





Rp 2.170.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp 26.830.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 =

Rp 549.500,00

I.4.1.b PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)
Rp 24.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00 =
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 =


Rp 1.200.000,00

Rp 720.000,00





Rp 1.920.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp 22.080.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00 =

Rp 312.000,00

I.4.1.c PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
I.4.2 Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut :
I.4.2.a PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
Bonus
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp 27.500,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00

Rp 33.000.000,00
Rp 4.000.000,00

Rp 330.000,00

Rp 99.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp 37.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00 =
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 =
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 =


Rp 1.871.450,00

Rp 600.000,00

Rp 660.000,00







Rp 3.131.450,00
Penghasilan neto setahun
Rp 34.297.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan

Rp 18.457.550,00
Rp 18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 =

Rp 992.850,00

I.4.2.b PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00) =
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 =

Rp 33.000.000,00

Rp 330.000,00

Rp 99.000,00
Jumlah
Rp 33.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00 =
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 =
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 =
Jumlah


Rp 1.671.450,00

Rp 600.000,00

Rp 660.000,00







Rp 2.931.450,00
Penghasilan neto setahun =
Rp 30.497.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Pembulatan

Rp 14.657.550,00
Rp 14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00 =

Rp 732.850,00

I.4.1.c PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 922.850,00 - Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00
I.5 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG DIPINDAHTUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN

Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.

Contoh penghitungan :

Agus Saparudin yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara Mandiri di Jakarta. Sejak 1 Juni 2009 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2009 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut. Gaji Agus Saparudin sebesar Rp. 3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp 100.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 :
I.5.1 Kantor Pusat di Jakarta
Gaji sebulan
Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 3.500.000,00 =
2. Iuran pensiun =


Rp 175.000,00
Rp 100.000,00




Rp 175.000,00
Penghasilan neto sebulan adalah
Rp 3.325.000,00
Penghasilan neto setahun :
12 x Rp 3.325.000,00


Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 22.860.000,00 =

Rp 1.143.000,00

PPh Pasal 21 terutang sebulan
Rp 1.143.000,00 : 12 =

Rp 95.250,00


PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk masa Januari s.d. Mei 2009 adalah :
5/12 x Rp 95.250,00 =
Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong
masa Januari s.d. Mei 2009 adalah :
5 x Rp 95.250,00 =



Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
N I H I L


Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) di Kantor Jakarta
Gaji ( Januari s.d. Mei 2009)
5 x Rp 3.500.000,00


Rp 17.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 17.500.000,00 =
2. Iuran pensiun
5% x Rp 100.000,00 =


Rp 875.000,00

Rp 500.000,00





Rp 1.375.000,00
Penghasilan neto 5 bulan
Rp 16.125.000,00
Penghasilan neto disetahunkan :
12/5 x Rp 16.125.000,00


Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00 =


Rp 1.143.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5/12 x Rp 1.143.000,00



Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
(Januari s.d. Mei 2009) adalah :

5% x Rp 95.250,00 =
Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
N I H I L
I.5.2 Kantor Cabang Bandung
a. Penghasilan neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September 2009 :
4 x Rp 3.500.000,00 =


Rp 14.000.000,00

Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 14.000.000,00 =
2. Iuran pensiun
4 x Rp 100.000,00 =



Rp 700.000,00

Rp 400.000,00






Rp 1.100.000,00
Penghasilan neto di Bandung
Rp 12.900.000,00
b.
Penghasilan neto di Jakarta
Rp 16.125.000,00
Jumlah penghasilan neto 9 bulan
Rp 29.025.000,00
Penghasilan neto disetahunkan :
12/9 x Rp 29.025.000,00 =


Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan :
5% x Rp 22.860.000,00 =


Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan
Rp 1.143.000,00 : 12 =


Rp 95.250,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk
masa Januari s.d. September 2009 adalah :
9/12 x Rp 1.143.000,00 =


Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta
sesuai dengan Form 1721 - A1


Rp 476.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di Bandung
masa Juni s.d. September 2009 adalah :
1 x Rp 95.250,00 =


Rp 381.000,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) potong
N I H I L



Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) di Kantor Bandung
Penghasilan neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September 2009 :
4 x Rp 3.500.000,00 =



Rp 14.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 14.000.000,00 =
2. Iuran pensiun
4 x Rp 100.000,00 =


Rp 700.000,00

Rp 400.000,00





Rp 1.100.000,00
Penghasilan neto di Bandung
Penghasilan neto di Jakarta

Rp 12.900.000,00
Rp 16.125.000,00
Jumlah penghasilan neto 9 bulan =
Rp 29.025.000,00

Penghasilan neto disetahunkan :
12/9 x Rp 29.025.000,00 =



Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 22.860.000,00

PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00 =



Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang
9/12 x Rp 1.143.000,00 =


Rp 857.250,00

PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi :
Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 - A1
Di bandung (4x Rp95.250,00)


Rp 476.250,00
Rp 381.000,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
N I H I L
I.5.3 Kantor Cabang Garut
a. Penghasilan neto di Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2009 :
3x Rp 3.500.000,00 =


Rp 10.500.000,00

Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 10.500.000,00 =
2. Iuran pensiun
3 x Rp 100.000,00 =



Rp 525.000,00

Rp 300.000,00






Rp 825.000,00
Penghasilan neto di Garut
Rp 9.675.000,00
b.

c.
Penghasilan neto di Jakarta
Rp 16.125.000,00
Penghasilan neto di Bandung
Rp 12.900.000,00
Jumlah penghasilan neto setahun
Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 22.860.000,00 =


Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
sesuai dengan Form.1721 - A1

Rp 857.750,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut
Rp 285.750,00

PPh asal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut
Rp 285.750,00 : 3 =


Rp 95.250,00



Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) di Kantor Garut
Penghasilan neto di Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2009 :
3x Rp 3.500.000,00 =



Rp 10.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 10.500.000,00 =
2. Iuran pensiun
3 x Rp 100.000,00 =


Rp 525.000,00

Rp 300.000,00





Rp 825.000,00
Penghasilan neto di Garut
Rp 9.675.000,00

Penghasilan neto di Jakarta
Penghasilan neto di Bandung


Rp 16.125.000,00
Rp 12.900.000,00
Jumlah penghasilan neto setahun =
Rp 38.700.000,00

PTKP
- untuk WP sendiri



Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 22.860.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 22.860.000,00 =



Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
Sesuai dengan Form. 1721 - A1

Rp 857.250,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut
Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 telah dipotong (3xRp 95.250,00) Rp 285.750,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
N I H I L

I.6 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN
I.6.1 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

I.6.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun

Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Catur menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
Rp 6.000.000,00
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 5% X Rp 6.000.000,00 = Rp 300.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 150.000,00
------------------



Rp 450.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan
Rp 5.550.000,00
Penghasilan neto setahun 4 X Rp 5.500.000,00 =
Rp 22.200.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan WP kawin

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
---------------------



Rp 17.160.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 5.040.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00
PPh Pasal 21 sebulan Rp 252.000,00 : 4 = Rp 63.000,00

I.6.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2009. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2012. Selama Tahun 2009 menerima gaji per bulan Rp 20.000.000,00

penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
Rp 20.000.000,00
Pengurangan :

Biaya Jabatan 5% X Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00

Maksimum diperkenankan
Rp 500.000,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan
Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan
Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan 12/4 X Rp 78.000.000,00
Rp 234.000.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan WP kawin
- tambahan 3 orang anak (3 X Rp 1.320.000,00)

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 3.960.000,00
--------------------



Rp 21.120.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp212.880.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
- 5% X Rp 50.000.000,00
- 15% X Rp 162.880.000,00


Rp 2.500.000,00
Rp 24.432.000,00
---------------------
Rp 26.932.000,00
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2009 4/12 X Rp 26.932.000,00 = Rp 8.977.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan : 1/4 X Rp 8.977.333,00 = Rp 2.244.333,00
I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2009, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Gaji Arip Marwanto setiap bulan sebesar Rp 3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan :
Gaji sebulan
Rp 3.500.000,00
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 5% X Rp 3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 100.000,00
------------------



Rp 275.000,00
--------------------
Penghasilan neto
Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun 12 X Rp 3.225.000,00 =
Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 22.860.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan : Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (januari s.d. September 2009) 9 X Rp 3.500.000,00
Rp 31.500.000,00
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 5% X Rp 31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
2. Iuran Pensiun 9 X Rp 100.000,00 = Rp 900.000,00
-------------------



Rp 2.475.000,00
--------------------
Penghasilan neto 9 bulan adalah
Rp 29.025.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 13.185.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 13.185.000,00 = Rp 659.250,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2009 adalah = Rp 659.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan Bulan Agustus 2009 : 8 X Rp 95.250,00 Rp 762.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 102.750,00

Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2009 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2009 menerima gaji perbulan sebesar Rp 15.000.000,00 dan pada bulan April 2009 menerima bonus sebesar Rp 20.000.000,00

A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah :

Gaji sebulan
Rp 15.000.000,00

Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% X Rp 15.000.000 = Rp 750.000,00



Maksimum diperkenakan
Rp 500.000,00
--------------------

Penghasilan Neto atas gaji sebulan
Rp 14.500.000,00

Penghasilan Neto disetahunkan : 12 X Rp 14.500.000,00
Rp 174.000.000,00

PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak
- tambahan Wp kawin
- tambahan3 orang anak (3 X Rp 1.320.000,00)

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 3.960.000,00
---------------------




Rp 21.120.000,00
---------------------

Penghasilan Kena Pajak
Rp 152.880.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji setahun :


5% X Rp 50.000.000,00
15% X Rp 102.880.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp 15.432.000,00
--------------------
Rp 17.932.000,00


PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp 17.932.000,00 : 12 = Rp 1.494.333,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus :

Gaji disetahunkan (12 x Rp 15.000.000,00)
Rp 180.000.000,00

Bonus
Rp 20.000.000,00
---------------------



Rp 200.000.000,00

Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% X Rp 200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00



Maksimum diperkenakan 12 X Rp 500.000,00
Rp 6.000.000,00
---------------------

Penghasilan Neto atas gaji setahun dan bonus
Rp 194.000.000,00

PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak
- tambahan Wp kawin
- tambahan 3 orang anak (3 X Rp 1.320.000,00)

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 3.960.000,00
---------------------




Rp 21.120.000,00
---------------------

Penghasilan Kena Pajak
Rp 172.880.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus :


5% X Rp 50.000.000,00
15% X Rp 122.880.000,00

Rp 2.500.000,00
Rp 18.432.000,00
----------------------



Rp 20.932.000,00
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
Rp 20.932.000,00 - rp 17.932.000,00 = Rp 3.000.000,00
D. penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, yang dicantumkan dalam Form 1721 A1 :

Gaji selama 5 bulan (5 X Rp 15.000.000,00)
Rp 75.000.000,00

Bonus
Rp 20.000.000,00
----------------------

Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan
Rp 95.000.000,00

Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% X Rp 95.000.000,00 = Rp 4.750.000,00

Rp 4.750.000,00


Maksimum diperkenankan 5 x Rp 500.000,00 = Rp 2.500.000,00
------------------


Penghasilan Neto selama 5 bulan
Rp 92.500.000,00

Jumlah seluruh penghasilan neto disetahunkan
12/5 x Rp 92.500.000,00


Rp 222.000.000,00

PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak
- tambahan WP kawin
- tambahan 3 orang anak (3 X Rp 1.320.000,00)

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 3.960.000,00
---------------------




Rp 21.120.000,00
---------------------

Penghasilan Kena Pajak
Rp 200.880.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus :


5% X Rp 50.000.000,00
15% X Rp 150.880.000,00

Rp 2.500.000,00
Rp 22.632.000,00
---------------------



Rp 25.132.000,00

PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan 5 bulan:
5/12 X Rp 25.132.000,00 =


Rp 10.471.667,00

PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2009 atas gaji dan bonus :
(4 X Rp 1.494.333,00) + Rp 3.000.000,00 =



Rp 8.977.333,00
---------------------

PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong
Untuk bulan Mei 2009 =


Rp 1.494.333,00

Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia

I.7 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING

Neill Mc Leary adalah seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan Januari 2009 dalam mata uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 11.250,00 per US$ 1.00. Neill Mc Leary berstatus menikah dengan 1 anak.

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan adalah :US$ 2,000 x Rp 11.250,00
Rp 22.500.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan 5% x Rp. 22.500.000,00 = Rp 1.125.000,00
Maksimum diperkenankan



Rp 500.000,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan
Rp 22.000.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 22.000.000,00
Rp 264.000.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 1 orang anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 1.320.000,00
---------------------



Rp 18.480.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 245.520.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun

5% x Rp 50.000.000,00 =
15% X Rp 195.520.000,00 =
Rp 2.500.000,00
Rp 29.328.000,00
--------------------
Rp 31.828.000,00

PPh Pasal 21 Sebulan :
Rp 31.828.000,00 : 12 = Rp 2.652.333,00



I.8 PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA

Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.

Arip Mulyana adalah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp 4.000.000,00 sebulan dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,00
Gaji sebulan

Rp 4.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 4.000.000,00
2. Iuran pensiun

=
=

Rp 200.000,00
Rp 150.000,00
-----------------




Rp 350.000,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp 3.650.000,00
Penghasilan neto setahun 12 xRp 3.650.000,00

Rp 43.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 3 orang anak


Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 3.960.000,00
---------------------




Rp 21.120.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp 22.680.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah 5% X Rp 22.680.000,00 = Rp 1.134.000,00
PPh Pasal 21 sebulan: Rp 1.134.000,00 : 12 = Rp 94.500,00




PPh Pasal 21 sebesar Rp 94.500,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp 94.500,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Brutopemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Arip Mulyana.

Namun apabila pemberi kerja adalah bukan Wajib Pajak selain pemerintah atau Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh Final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (demeed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh Nomor I.9.

I.9 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK

Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh penghitungan :

Peri Irawan (status kawin dengan 3 orang anak) bekerja pada PT Kartika Kawashima Pionirindo dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Kepada Peri Irawan diberikan tunjangan pajak sebesar Rp 25.000,00. Iuran pensiun yang dibayar oleh Priyo adalah sebesar Rp 25.000,00 sebulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :


Gaji sebulan

Rp 2.500.000,00
Tunjangan Pajak

Rp 25.000,00
---------------------
Penghasilan bruto sebulan

Rp 2.525.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 2.525.000,00
2. Iuran pensiun

=
=

Rp 126.250,00
Rp 25.000,00
-----------------




Rp 151.250,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp 2.373.750,00
Penghasilan neto setahun 12 xRp2.373.750,00

Rp 28.485.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 3 orang anak



Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 3.960.000,00
---------------------




Rp 21.120.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp 7.365.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah 5% X Rp7.365.000,00
= Rp 368.250,00
PPh Pasal 21 sebulan: Rp368.250,00 : 12
= Rp 30.688,00
Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak adalah Rp 30.688,00 - Rp 25.000,00 = Rp 5.688,00 dapat ditanggung oleh pegawai tersebut yaitu dengan dipotongkan dari penghasilan bulan yang bersangkutan atau ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong pajak.

Apabila selisih sebesar Rp5.688,00 tersebut ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong pajak maka jumlah tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberi kerja/pemotong pajak.

I.10 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU BERDASARKAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS (DEEMED PROFIT)

Qalbun Junaidi adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), memperoleh gaji sebesar Rp 1.500.000,00 sebulan beserta beras 30 kg dan gula 10 kg. Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu :

Harga beras : Rp 10.000,00 per kg.
Harga Gula : Rp 8.000,00 per kg.
Penghitungan PPh Pasal 21


Gaji sebulan

Rp 1.500.000,00
Beras : 30 x Rp 10.000,00

Rp 300.000,00
Gula : 10 x Rp 8.000,00

Rp 80.000,00
---------------------
Penghasilan bruto sebulan

Rp 1.880.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% x 1.880.000,00



Rp 94.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp 1.786.000,00
Penghasilan neto setahun 12 xRp 1.786.000,00

Rp 21.432.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 1 orang anak


Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 1.320.000,00
---------------------




Rp 18.480.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp 2.952.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah 5% xRp 2.952.000,00 = Rp 147.600,00
PPh Pasal 21 sebulan:Rp 147.600,00 : 12 = Rp 12.300,00

I.11 Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP pada Tahun Berjalan

Wahyu Santosa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Fajar Sejahtera dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2009 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan Januari - Mei 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan sebulan

Rp 5.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x 5.500.000,00

=

Rp 275.000,00

2. iuran pensiun = Rp 200.000,00
-----------------




Rp 475.000,00
---------------------
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan

Rp 5.025.000,00
Penghasilan neto setahun 12 xRp 5.025.000,00

Rp 60.300.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri



Rp 15.840.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp 44.460.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun adalah 5% xRp44.460.000,00 = Rp 2.223.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan:Rp 2.223.000,00 : 12 = Rp 185.250,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong karena yang bersangkutan belum memiliki NPWP :
120% X Rp 185.250,00 = Rp 222.300,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari Januari - Mei 2009 = 5 X Rp 222.300,00
Jumlah PPh Pasal 21 terutang apabila yang bersangkutan memiliki NPWP = 5 X Rp 185.250,00

Selisih (20% X 5 X Rp 185.250,00)

=
=

=
Rp 1.111.500,00
Rp 926.250,00
--------------------
Rp 185.250,00
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2009, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 2009 tidak berubah, adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan perhitungan sebelumnya)
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari - Mei 2009)
20% X 5 X Rp 185.250,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2009

Rp 185.250.00

(Rp 185.250,00)
------------------
NIHIL
Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2009 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2009, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2009 adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan perhitungan sebelumnya)
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari - November 2009)
20% X 11 X Rp 185.250,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2009

Rp 185.250.00

(Rp 407.550,00)
------------------
(Rp 222.300,00)
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2009, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp 222.300,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2009, dimana Wahyu Santoso sudah memiliki NPWP pada akhir bulan November 2009 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan setahun : Rp 5.500.000,00 X 12
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% X Rp 66.000.000,00 = Rp 3.300.000,00
iuran pensiun: Rp 200.000,00 X 12 = Rp 2.400.000,00
--------------------


Penghasilan Neto setahun
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak

Penghasilan Kena Pajak
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun : 5% X Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong :
Bulan Januari - November 2009 11 X Rp 222.300
Bulan Desember 2009


PPh Pasal 21 lebih potong untuk diperhitungkan
pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya














=Rp 2.445.300,00
=Rp 0,00
---------------------

Rp 66.000.000,00




Rp 5.700.000,00
--------------------
Rp 60.300.000,00

Rp 15.840.000,00
--------------------
Rp 44.460.000,00
Rp 2.223.000,00



Rp 2.445.300,00
--------------------

(Rp 222.300,00)
Karena jumlah sebesar Rp 222.300,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp 2.223.000,00

I.12 Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Harus Dipotong Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu :
  1. Bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang bekerja sampai dengan akhir tahun kalender;
  2. Bulan Terakhir Memperoleh Gaji atau Penghasilan Tetap dan Teratur karena yang Bersangkutan Berhenti Bekerja.
I.12.1 Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember.
  1. Dalam Hal Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Sama/Tidak Berubah, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember besarnya sama dengan yang dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
  2. Dalam Hal Besarnya Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Mengalami Perubahan.

Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp 7.000.000,00

Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan setahun
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% X Rp 5.500.000,00 = Rp 275.000,00
iuran pensiun = Rp 200.000,00
--------------------


Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan
Penghasilan Neto setahun 12 X Rp 5.025.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak

Penghasilan Kena Pajak
PPh Pasal 21 atas gaji setahun : 5% X Rp 44.460.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan : Rp 2.223.000,00 : 12 =













Rp 2.223.000,00
Rp 185.250,00
Rp 5.500.000,00




Rp 475.000,00
--------------------
Rp 5.025.000,00
Rp 60.300.000,00

Rp 15.840.000,00
--------------------
Rp 44.460.000,00

Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan setahun
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% X Rp 7.000.000,00 = Rp 350.000,00
iuran pensiun = Rp 200.000,00
--------------------


Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan
Penghasilan Neto setahun 12 X Rp 6.450.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak

Penghasilan Kena Pajak
PPh Pasal 21 atas gaji setahun :
5% X Rp 50.000.000,00
15% X Rp 11.560.000,00


PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan :
Rp 4.234.000,00 : 12 = Rp 352.833,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2009 :
Penghasilan selama setahun :
(6 X Rp 5.500.000,00) + (6 X Rp 7.000.000,00) =
Pengurangan:
Biaya Jabatan : 5% X Rp 75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Iuran Pensiun : 12 X Rp 200.000,00 = Rp 2.400.000,00
-------------------


Penghasilan Neto
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak

Penghasilan Kena Pajak
PPh Pasal 21 terutang:
5% X Rp 50.000.000,00 Rp2.500.000,00
155 X Rp 3.010.000,00 Rp 451.500,00
-------------------

PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2009 :
(6 X Rp 185.250,00) + ( 5 X Rp 352.833,00)

PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2009






Rp 7.000.000,00




Rp 550.000,00
--------------------
Rp 6.450.000,00
Rp 77.400.000,00

Rp 15.840.000,00
--------------------
Rp 61.560.000,00

Rp 2.500.000,00
Rp 1.734.000,00
--------------------
Rp 4.234.000,00




Rp 75.000.000,00




Rp 6.150.000,00
--------------------
Rp 68.850.000,00

Rp 15.840.000,00
--------------------
Rp 53.010.000,00



Rp 2.951.500,00


Rp 2.875.365,00
-------------------
Rp 76.135,00
I.12.2 Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Terakhir Pegawai Tetap Memperoleh Penghasilan Tetap dan Teratur Karena Yang Bersangkutan Berhenti Bekerja sebelum Bulan Desember.

contoh: Lihat Contoh I.6.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
II PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN)

II.1 Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara Bulanan
II.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun

Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.

Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto setahunseperti pada Contoh I.6.2.1. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang msih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.

Contoh :
Raden Suryaman, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Indo Rejo Abadi dengan gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,00. Raden Suryaman setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Swadhana Utama yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Indo Rejo Abadi terhitung mulai 1 Juli 2000, Raden Suryawan akan memasuki masa pensiun.

Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan
Rp 5.000.000,00
Pengurangan :

1. Biaya jabatan = 5% x Rp 5.000.000,00 = Rp 250.000,00
2. Iuran pensiun Rp250.000,00
-----------------



Rp 500.000,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan
Rp 4.500.000,00
Penghasilan Neto 6 bulan (masa bekerja Januari s.d. Juni 2009)
Rp 4.500.000,00 X 6


Rp 27.000.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 2 orang anak


Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 2.640.000,00
--------------------





Rp 19.800.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 7.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang : 5% xRp 7.200.000,00
Rp 360.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan :Rp 360.000,00 : 6
Rp 60.000,00

Pada saat Raden Suryaman berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan : 6 x Rp 5.000.000,00
Rp 30.000.000,00
Pengurangan :

1. Biaya jabatan : 5% xRp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
2. Iuran pensiun : 6 x Rp 250.000,00 = Rp 1.500.000,00
-------------------



Rp 3.000.000,00
----------------------
Penghasilan Neto selama 6 bulan
Rp 27.000.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 2 orang anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 2.640.000,00
--------------------




Rp 19.800.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 7.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang (5% xRp 7.200.000,00)
Rp 360.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 60.000,00)
Rp 360.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
NIHIL
Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
II.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.

Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.

Melanjutkan contoh sebelumnya :

Selanjutnya, mulai bulan Juli 2009 Raden Suryaman memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Swadhana Utama sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah
Rp 3.000.000,00
Pengurangan :

Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 =
Rp 150.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto Juli s.d. Desember 2009
6 xRp 2.850.000,00


Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari PT Indo Rejo Abadi
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah


Rp 27.000.000,00
---------------------
Jumlah penghasilan neto tahun 2009
Rp 44.100.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 2 orang anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 2.640.000,00
--------------------



Rp 19.800.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 24.300.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah5% xRp 24.300.000,00
Rp 1.215.000,00
PPh Pasal 21 terutang di PTIndo Rejo Abadi
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21(Form 1721 A1)


Rp 360.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Swadhana Utama, selama 6 bulan adalah


Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah : Rp 855.000,00 : 6 = Rp 142.500,00
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Swadhana Utama untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Pensiun selama 6 bulan : 6 x Rp 3.000.000,00
Rp 18.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun 5% x Rp 18.000.000,00 =


Rp 900.000,00
----------------------
Penghasilan neto 6 bulan
Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto daridi PTIndo Rejo Abadi
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah


Rp 27.000.000,00
---------------------
Jumlah penghasilan neto tahun 2009
Rp 44.100.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 2 orang anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 2.640.000,00
--------------------



Rp 19.800.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 24.300.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah
5% xRp 24.300.000,00


Rp 1.215.000,00
PPh Pasal 21 terutang di PTIndo Rejo Abadi
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21(Form 1721 A1)


Rp 360.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Swadhana Utama, selama 6 bulan adalah


Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp 142.500,00
Rp 855.000,00
--------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
NIHIL

II.2 Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Pensiun Secara Bulanan Pada Tahun Kedua dan Seterusnya.

Dengan menggunakan contoh sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan mulai Januari 2010 (tahun kedua yang bersangkutan pensiun) adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah
Rp 3.000.000,00
Pengurangan :

Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 =
Rp 150.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
12 xRp 2.850.000,00


Rp 34.200.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
- tambahan karena menikah
- tambahan untuk 2 orang anak

Rp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
Rp 2.640.000,00
--------------------



Rp 19.800.000,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp 14.400.000,00
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 sebulan Rp 720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
III. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DITERIMA SEKALIGUS
III.1 DENGAN UPAH HARIAN
III.1.1 Sentot dengan status belum menikah pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian PT Harapan Sentosa. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 150.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan
pemotongan PPh

Penghasilan Kena Pajak sehari
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari:

Rp 150.000,00

Rp 150.000,00

Rp 0,00
Rp 0,00
Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pada hari ke-9 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-9 (Rp 15.000,00 x 9)
PTKP sebenarnya:
9 x (Rp 15.840.000,00 / 360)

Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-9

PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9
5% x Rp 954.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8

PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9
Rp 1.350.000,00

Rp 396.000,00

Rp 954.000,00


Rp 47.700,00
Rp 0,00

Rp 47.700,00
Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima Sentot sebesar:
Rp 150.000,00 - Rp 47.700,00 = p 102.300,00
Pada hari kerja ke-10, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:

Upah sehari

PTKP sehari
- untuk WP sendiri (Rp 15.840.000,00 : 360)

Penghasilan Kena Pajak


PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 106.000,00


Rp 150.000,00


Rp 44.000,00

Rp 106.000,00



Rp 5.300,00
Sehingga pada hari ke-10, Sentot menerima upah bersih sebesar:
Rp 150.000,00 - Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00

III.1.2 Teguh Gunanto (belum menikah) pada bulan Maret 2009 bekerja pada perusahaan PT Gerbang Transindo, menerima upah sebesar Rp 200.000,00 per hari
Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 200.000,00
Upah sehari di atas Rp 150.000,00 adalah:
Rp 200.000,00 - Rp 150.000,00 = Rp 50.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 50.000,00 = Rp 2.500,00 (harian)

Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Teguh Gunanto telah menerima penghasilan sebesar Rp 1.400.000,00, sehingga telah melebihi Rp 1.320.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Teguh Gunanto pada bulan Maret 2009 dihitung sebagai berikut:
Upah 7 hari kerja

PTKP:
7 x (Rp 15.840.000,00/360)

Penghasilan Kena Pajak

PPh Pasal 21 = 5% X Rp 1.092.000,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-6:
6 x Rp 2.500,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-7
Rp 1.400.000,00


Rp 308.000,00

Rp 1.092.000,00

Rp 54.600,00


Rp 15.000,00

Rp 39.600,00
Jumlah sebesar Rp 39.600,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp 200.000,00 sehingga upah yang diterima Teguh Gunanto pada hari kerja ke-7 adalah:
Rp 200.000,00 - Rp 39.600,00 = Rp 160.400,00

Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:
Upah sehari

PTKP
- untuk WP sendiri
Rp 15.840.000,00 : 360

Penghasilan Kena Pajak

PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 156.000,00 =
Rp 200.000,00



Rp 44.000,00

Rp 156.000,00

Rp 7.800,00
III.2 DENGAN UPAH SATUAN
Urip Firmanto (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 50.00,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp 1.200.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 :

Upah sehari adalah
Rp 1.200.000,00 : 6

Upah diatas Rp 150.000,00 sehari
Rp 200.000,00 - Rp 150.000,00

Upah seminggu terutang pajak
6 x Rp 50.000,00

PPh Pasal 21
5% x Rp 300.000,00 = Rp 15.000,00 (Mingguan)



Rp 200.000,00


Rp 50.000,00


Rp 300.000,00
III.3 DENGAN UPAH BORONGAN
Contoh Penghitungan :

Viko mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 350.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari : Rp 350.000,00 : 2 =

Upah sehari diatas Rp 150.000

Rp 175.000,00 - Rp 150.000,00

Upah borongan terutang pajak:
2 x Rp 25.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 50.000,00 =
Rp 175.000,00



Rp 25.000,00


Rp 50.000,00

Rp 2.500,00
III.4 UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN
Wardi bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Wardi hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 120.000,00. Wardi menikah tetapi belum memiliki anak.
Penghitungan PPh Pasal 21

Upah Januari 2009 = 20 x Rp 120.000,00 =
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 2.400.000,00 =
PTKP (K/-) adalah sebesar
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00

Penghasilan Kena Pajak

PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :
5% x Rp 11.640.000,00 =

PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :
Rp 582.000,00 : 12 =


Rp 2.400.000,00
Rp 28.800.000,00



Rp 17.160.000,00

Rp 11.640.000,00

Rp 582.000,00


Rp 48.500,00
IV. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI
IV.1 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai.

Victoria Endah bekerja pada PT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2009 telah berhenti bekerja pada PT Fajar Wisesa karena pensiun. Pada bulan Maret 2009 Victoria Endah menerima jasa produksi tahun 2008 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp 55.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 5.000.000,00 = Rp 750.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 3.250.000,00

Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
IV.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap

Pandaya adalah seorang komisaris di PT Wahana Sejahtera, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2009, yaitu bulan Desember 2009 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00

PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,00

Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menrapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
IV.3 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai

Zakarias Safaat adalah pegawai PT Sampurna Sejati menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Sampurna Sejati mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Sampurna Sejati membayar iuran dana pensiun untuk Zakarias Safaat sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Manfaat Sejahtera, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Zakarias Safaat membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.

Bulan April 2009 Zakarias Safaat memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2009 ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2009 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
  1. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2009 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5%xRp 20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
  1. atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00 pada bulan Juni 2009 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5%xRp 15.000.000,00 = Rp750.000,00
  1. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2009 terutang PPh Pasal 21 sebesar:
5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Rp 2.250.000,00
V PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI.
V.1 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS
V.1.1 Contoh perhitungan dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik

dr. Abdul Gopar merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar pada setiap akhir bulan. Dalam semester pertama tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien atas tindakan dr. Abdul Gopar adalah sebagai berikut:
Bulan Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari 30.000.000,00
Februari 30.000.000,00
Maret 25.000.000,00
April 40.000.000,00
Mei 30.000.000,00
Juni 25.000.000,00
Jumlah 180.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2009:


Bulan
Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5)
Januari 30.000.000,00 15.000.000,00 15.000.000,00 5% 750.000,00
Februari 30.000.000,00 15.000.000,00 30.000.000,00 5% 750.000,00
Maret 25.000.000,00 12.500.000,00 42.500.000,00 5% 625.000,00

April
15.000.000,00

25.000.000,00
7.500.000,00

12.500.000,00
50.000.000,00

62.500.000,00
5%

15%
375.000,00

1.875.000,00
Mei 30.000.000,00 15.000.000,00 77.500.000,00 15% 2.250.000,00
Juni 25.000.000,00 12.500.000,00 90.000.000,00 15% 1.875.000,00
Jumlah 180.000.000,00 90.000.000,00

8.500.000,00

Apabila dr. Abdul Gopar belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
V.1.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Oleh Tenaga Ahli selain dokter yang praktik di rumah sakit:

Ir. Garda Suganda, MArch adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2009 menerima fee sebesar Rp 100.000.000,00 dari PT Selaras Propertindo sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2009 menrima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.

Penghitungan PPh Pasal 21:
Bulan Penghasilan

Bruto

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)= 50% x (2) (4) (5) (6) = (3) x (5)
Maret 100.000.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 5% 2.500.000,00
Juli 50.000.000,00 25.000.000,00 75.000.000,00 15% 3.750.000,00
Jumlah 150.000.000,00 75.000.000,00

6.250.000,00
V.2 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI LAINNYA YANG MENRIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

Uswatun Hasanah adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak bekerja sebagai distributor multi level marketing pada PT Golden Chain. Suami Uswatun Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Pelangi Antar Nusa. Uswatun Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Uswatun Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor multi level marketing, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Golden Chain. Dalam semester pertama tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Uswatun Hasanah sebagai distributor MLM dari perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

Januari 2009 Rp 20.000.000,00
Februari 2009 Rp 17.000.000,00
Maret 2009 Rp 23.000.000,00
April 2009 Rp 15.000.000,00
Mei 2009 Rp 25.000.000,00
Juni 2009 Rp 10.000.000,00

Jumlah Rp 110.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Janusri s.d. Juni 2009 adalah sebagai berikut:


Bulan
Penghasilan

Bruto

(Rupiah)
PTKP

sebulan

(Rupiah)
PKP

sebulan

(Rupiah)
PKP

Kumulatif

(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (4) x (6)
Jan 20.000.000,00 1.320.000,00 18.680.000,00 18.680.000,00 5% 934.000,00
Feb 17.000.000,00 1.320.000,00 15.680.000,00 34.360.000,00 5% 784.000,00

Maret
23.000.000,00 1.320.000,00 15.640.000,00

6.040.000,00
50.000.000,00

56.040.000,00
5%

15%
782.000,00

906.000,00
April 15.000.000,00 1.320.000,00 13.680.000,00 69.720.000,00 15% 2.052.000,00
Mei 25.000.000,00 1.320.000,00 23.680.000,00 93.400.000,00 15% 3.552.000,00
Juni 10.000.000,00 1.320.000,00 8.680.000,00 102.080.000,00 15% 1.302.000,00
Jumlah 110.000.000,00 7.920.000,00 102.080.000,00 102.080.000,00
10.312.000,00


Apabila Uswatun Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Uswatun Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% berdasarkan perhitungan tersebut, yaitu sebagai berikut:



Bulan
Penghasilan

Bruto

(Rupiah)
Penghasilan
Bruto
Kumulatif

(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
Tidak

Memiliki

NPWP
PPH Pasal 21

Terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)=(20x(4)x(5)
Januari 20.000.000,00 20.000.000,00 5% 120% 1.200.000,00
Februari 17.000.000,00 37.000.000,00 5% 120% 1.020.000,00

Maret
13.000.000,00

10.000.000,00
50.000.000,00

60.000.000,00
5%

15%
120%

120%
780.000,00

1.800.000,00
April 15.000.000,00 75.000.000,00 15% 120% 2.700.000,00
Mei 25.000.000,00 100.000.000,00 15% 120% 4.500.000,00
Juni 10.000.000,00 110.000.000,00 15% 120% 1.800.000,00
Jumlah 110.000.000,00 110.000.000,00

13.800.000,00

Dalam hal suami Uswatun Hasanah atau Uswatun Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, namun Uswatun Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai distributor multi level marketing, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.
V.3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI LAINNYA YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Dwi Amiarsih, M.B.A adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000,00

PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
V.4 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SELAIN TENAGA AHLI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPERKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Sulistiya Nugraha menerima pekerjaan dekorasi gedung dari PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Sulistiya Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Sulistiya Nugraha membeli material/bahan yang dipakai untuk dekorasi gedung sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
I. Imbalan yang diterima Sulistiya Nugraha dari PT Wahana Jaya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan orang pribadi bukan sebagai pegawai PT Wahana Jaya, yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atas jumlah imbalan bruto. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan oleh Sulistiya Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Sulistiya Nugraha dan biaya untuk membeli material/bahan, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Sulistiya Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Sulistiya Nugraha dan biaya material/bahan, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Sulistiya Nugraha = Rp 5% x Rp 4.500.000,00 = Rp 225.000,00. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Sulistiya Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Sulistiya Nugraha atau pembelian material/bahan, maka dasar pemotongan PPH Pasal 21 adalah jumlah sebesar Rp 10.000.000,00.
II. Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Sulistiya Nugraha sama seperti dalam contoh III.1 di atas.
VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA PESERTA KEGIATAN.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Taufik Aprianto adalah seorang pemain bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:

5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
Rp 25.000.000,00
VII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING
a. Dalam hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu harus dikonversi dalam mata uang rupiah.
b. PPh Pasal 26 yang terutang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto, dan tidak boleh diperhitungkan pengurangan-pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP.

Contoh:
William Bentley adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan Maret 2009 sebesar US$ 2,500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 11.500,00 untuk US$ 1.00

Penghitungan PPh Pasal 26:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan adalah:
US$ 2,500 x Rp 11.500,00 = Rp 28.750.000,00
PPh Pasal 26 terutang adalah:
20% x Rp 28.750.000,00 = Rp 5.750.000,00
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098


166/PMK.011/2012 - Organisasi International yang tidak termasuk Subjek PPh

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.011/2012
Tanggal 29 Oktober 2012
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Catholic Relief Services (CRS) tidak lagi memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga Catholic Relief Services (CRS) perlu dicabut dari daftar organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor B-15625/Kemsetneg/Setmen/KTLN/KL.05/08/2012 tanggal 27 Agustus 2012, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi antara lain agar Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan;
  4. bahwa berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota The Islamic Development Bank (IDB), dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002, tercantum klausula bahwa kegiatan Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf d dan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi melalui pembiayaan pengembangan sektor swasta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta untuk mengoptimalkan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD), Menteri Keuangan telah menyetujui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD);
  6. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan daIam Tahun Berjalan Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka perjanjian internasional;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :
  1. Nomor 15/PMK.03/2010;
  2. Nomor 142/PMK.03/2012,
diubah sebagai berikut:
  1. Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 2
    (1) Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
    (2)
    Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

    1. kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
    (2a)
    Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
    (2b) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
    (3)
    Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

    1. bukan Warga Negara Indonesia; dan
    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  2. Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65, sehingga Lampiran angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut :
    IV Organisasi-Organisasi InternasionaI Lainnya:

    1. Asean Secretariat
    2. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
    3. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
    4. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
    5. Plan International Inc.
    6. PCI (Project Concern International)
    7. IDRC (The International Development Research Centre)
    8. Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
    9. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
    10. The Commission of The European Communities
    11. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
    12. World Relief Cooperation
    13. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
    14. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
    15. IPC (The International Pepper Community)
    16. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
    17. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
    18. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
    19. CIP (The International Potato Centre)
    20. ICRC (The International Committee of Red Cross)
    21. Terre Des Hommes Netherlands
    22. Wetlands International
    23. HKI (Helen Keller International, Inc.)
    24. Taipei Economic and Trade Office
    25. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
    26. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
    27. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
    28. Save the Children-US dan Save the Children-UK
    29. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
    30. Islamic Development Bank
    31. Kyoto University-Jepang
    32. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
    33. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
    34. Winrock International
    35. Stichting Tropenbos
    36. The Moslem World League (Rabithah)
    37. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    38. HSF (Hans Seidel Foundation)
    39. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
    40. WCS (The Wildlife Conservation Society)
    41. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    42. ASEAN Foundation
    43. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
    44. IMC (International Medical Corps)
    45. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
    46. Asia Foundation
    47. The British Council
    48. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
    49. CCF (Christian Children's Fund)
    50. dihapus
    51. CWS (Church World Service)
    52. The Ford Foundation
    53. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
    54. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
    55. IRRI (International Rice Research Institute)
    56. Leprosy Mission
    57. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
    58. WE (World Education, Incorporated, USA)
    59. JICA (Japan International Cooperations Agency)
    60. JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
    61. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
    62. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
    63. JETRO (Japan External Trade Organization)
    64. IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies)
    65. ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector)
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1051

Monday, November 12, 2012

162/PMK.11/2012 - PTKP Berlaku Januari Tahun 2013

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.011/2012
Tanggal 22 Oktober 2012
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah ditetapkan besarnya penghasilan tidak kena pajak;
  2. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 N6mor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1035

Sunday, November 4, 2012

PMK-162/PMK.11/2012 - PTKP

Berdasarkan PMK 162 tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku  adalah sbb :
  1. Untuk diri WP Rp 24.300.000
  2. Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  3. Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
  4. Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3

Sunday, September 30, 2012

PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-05/PJ/2012
Tanggal 3 Februari 2012
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
  2. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 2
(1)
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012.
(3)
Registrasi Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi.
(3)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
(4)
Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
(1)
Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha.
(2)
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
(3)
Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.
Pasal 5
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif);
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
(3)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, yaitu:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.
(4)
Dikecualikan dari Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Hasil pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Apabila berdasarkan laporan hasil Verifikasi diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Laporan hasil Verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung Verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak.
Pasal 7
(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar:
  1. memantau pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dan memastikan bahwa hasil Verifikasi memenuhi tujuan yang diharapkan.
  2. memantau tindak lanjut atas kesimpulan yang tertuang dalam laporan hasil Verifikasi.
  3. membuat laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Peraturan Perpajakan I setiap bulan dan menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
(2)
Laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dibuat dalam format sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
(1)
Dalam hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibatalkan.
(2)
Untuk membatalkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi kembali.
(3)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi.
(4)
Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat berita acara Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak unit vertikal di atas Kantor Pelayanan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan berita acara Verifikasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti.
(7)
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan setelah menindaklanjuti berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengirimkan pemberitahuan atas tindak lanjut berita acara Verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan mengenai status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

PMK : 144/PMK.011/2012 - PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 144/PMK.011/2012
Tanggal 3 September 2012
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
  2. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
  3. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
  4. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Pasal 2
(1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi, yang melakukan Penanaman Modal pada:
  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011; atau
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun.
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
    Kelompok Aktiva
    Tetap Berwujud
    Masa
    Manfaat
    Menjadi
    Tarif Penyusutan
    dan Amortisasi
    Berdasarkan Metode
    Garis
    Lurus
    Saldo
    Menurun
    I. Bukan Bangunan      
      Kelompok I 2 50% 100%
    (dibebankan sekaligus)
      Kelompok II 4 2% 50%
      Kelompok III 8 12,5% 25%
      Kelompok IV 10 10% 20%
    II. Bangunan:      
      Permanen 10 10% -
      Tidak Permanen 5 20% -
  3. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
  4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1)
    Tambahan 1 tahun
    :
    apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
    2)
    Tambahan 1 tahun
    :
    apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
    3)
    Tambahan 1 tahun
    :
    apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    4)
    Tambahan 1 tahun
    :
    apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun; dan/atau
    5)
    Tambahan 1 tahun
    :
    apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
Pasal 3
(1)
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan investasi berupa Aktiva Tetap Berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha yaitu:
  1. seluruh Aktiva Tetap Berwujud bagi penanaman modal baru;
  2. tambahan Aktiva Tetap Berwujud bagi perluasan dari usaha yang telah ada.
(2)
Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
(3)
Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen dan kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d sebanding dengan persentase nilai realisasi Aktiva Tetap Berwujud perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi Aktiva Tetap Berwujud perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
Pasal 4
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang:
  1. memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
  2. belum beroperasi secara komersial pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu berlaku.
Pasal 5
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. paling lama 1 (satu) tahun sejak izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modalnya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini;
  2. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini; atau
  3. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1)
Keputusan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2)
Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
  1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. rincian jenis dan nilai Penanaman Modal.
(3)
Dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan surat keterangan belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4)
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(5)
Keputusan persetujuan atau penolakan untuk pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan mendasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pemenuhan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, termasuk kesesuaian permohonan dengan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Pasal 7
(1)
Dalam hal terhadap usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
(2)
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh keputusan mengenai realisasi Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan.
Pasal 8
(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat dibebankan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pengurang penghasilan neto untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima masing-masing sebesar 5% (lima persen) dikalikan rencana Penanaman Modal.
  2. pengurang penghasilan neto untuk tahun keenam sebesar 30% (tiga puluh persen) dikalikan dengan realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikurangi dengan jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. dalam hal jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih besar dari realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikalikan 30% (tiga puluh persen), atas selisih lebih pengurang penghasilan neto tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan pada tahun keenam.
Pasal 9
(1)
Penghitungan penyusutan dan amortisasi Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang realisasi Penanaman Modalnya belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
(2)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penghitungan penyusutan dan amortisasi dipercepat dimulai sejak bulan ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  2. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
    1)
    harga perolehan Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus;
    2)
    nilai sisa buku Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun.
  3. Tarif penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
  4. Masa manfaat dipercepat Aktiva Tetap Berwujud adalah setengah dari sisa masa manfaat Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(3)
Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh setelah ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Pasal 10
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 11
(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan kompensasi kerugian yang lebih lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan kompensasi kerugian yang lebih lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan lapangan menerbitkan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian.
(4)
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 1) berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak sepanjang Penanaman Modal baru dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat.
(5)
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(6)
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3) berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak apabila Penanaman Modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7)
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 4) berlaku untuk kerugian Tahun Pajak dilakukannya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun.
(8)
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 5) berlaku:
  1. terhitung sejak Tahun Pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan
  2. pada Tahun Pajak bersangkutan, Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
Pasal 12
Penerapan dan penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. jumlah realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;
  2. jumlah realisasi produksi;
  3. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
  4. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
  5. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 14
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) wajib:
  1. melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  2. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 15
Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan serta penetapan realisasi Penanaman Modal, tata cara penyampaian kewajiban pelaporan, dan tata cara pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 17
(1)
Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, tidak berlaku ketentuan mengenai pemanfaatan fasilitas oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Terhadap permohonan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 888