- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam
menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam
menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp
56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
No comments:
Post a Comment