Sunday, November 4, 2012

PMK-162/PMK.11/2012 - PTKP

Berdasarkan PMK 162 tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku  adalah sbb :
  1. Untuk diri WP Rp 24.300.000
  2. Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  3. Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
  4. Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3

No comments:

Post a Comment